Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penggeledahan di Kantor Kementerian Kesehatan pada hari ini, Selasa, 12 Agustus 2025, dilakukan di ruang kerja Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) Kemenkes, Azhar Jaya. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting.
“Pada Selasa, 12 Agustus 2025, KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI di Jakarta. KPK mengamankan sejumlah dokumen,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Budi, dokumen yang diamankan berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program quick win di bidang kesehatan berupa pembangunan RSUD Kelas D menjadi kelas C melalui dana alokasi khusus (DAK) dan nonfisik pada Kemenkes Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029; Andi Lukman Hakim (ALH), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD), pejabat pembuat komitmen proyek; serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Dalam perkara ini, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto menjadi penerima suap.
Kasus tersebut terkait proyek peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kolaka Timur dengan nilai Rp126,3 miliar. Anggaran proyek bersumber dari DAK bidang kesehatan. Proyek ini merupakan bagian dari program Kemenkes untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan dana kementerian dan 20 RSUD menggunakan DAK kesehatan, dengan total anggaran Rp4,5 triliun pada 2025.
(Sumber: Antara)