Selain Eks Menang Gus Yaqut, KPK Juga Cekal Eks Staf Menteri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2025, 11:58
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Selasa, 12 Agustus 2025. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Selasa, 12 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri karena dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Larangan ini juga berlaku untuk dua orang lainnya yang terkait.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Ia menambahkan bahwa larangan itu berlaku selama enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.”

Baca Juga: KPK Mulai Usut Dugaan Pungli Rp75 Juta ke Jemaah Haji Khusus

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM adalah mantan staf khusus Menteri Agama dan seorang pihak swasta.

KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Pada saat itu, KPK juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian awal yang dihitung mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin penting adalah pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga: KPK Cegah Eks Menag Gus Yaqut Cholil ke Luar Negeri

Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen.

(Sumber: Antara)

x|close