Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menaikkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ujarnya dikutip, Minggu 10 Agustus 2025.
Asep melanjutnya pihaknya menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Gus Yaqut Tiba di KPK, Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Menurut KPK terdapat dugaan kerugian negara dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
"KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," bebernya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis 7 Agustus 2025.
Kehadirannya terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan kuota haji khusus.
“Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” ucap Yaqut kepada awak media sebelum memasuki gedung KPK.
Pada 20 Juni 2025, KPK telah mengonfirmasi bahwa pihaknya mengundang serta memanggil sejumlah individu untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan penyimpangan dalam pengalokasian kuota haji khusus.
Baca juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Gus Yaqut Diperiksa KPK Hari Ini
Beberapa tokoh yang sudah dimintai keterangan oleh KPK termasuk Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.
Di kesempatan lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa indikasi praktik korupsi pada kuota haji khusus tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tahun 2024, tetapi juga melibatkan tahun-tahun sebelumnya.
Khusus untuk tahun 2024, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji, terutama menyangkut pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah itu dibagi secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, oleh Kementerian Agama.
Padahal, langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen lainnya diperuntukkan bagi haji reguler.