MA Sebut Kasus Hakim PN Depok Cederai Martabat Peradilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Feb 2026, 14:19
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto (kedua kiri), menyampaikan keterangan kepada pers mengenai hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok diduga terlibat korupsi di Media Center MA, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. ANTARA/Fath Putra Mulya Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto (kedua kiri), menyampaikan keterangan kepada pers mengenai hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok diduga terlibat korupsi di Media Center MA, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan keprihatinan mendalam atas keterlibatan hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa tersebut dinilai telah mencederai keluhuran harkat dan martabat lembaga peradilan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Pusat Media MA, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. Ia menuturkan Ketua MA mengaku sangat kecewa dan menyesalkan adanya oknum peradilan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengurusan perkara sengketa lahan.

“Ketua MA menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat Hakim, dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA RI,” ucap Yanto.

Menurut MA, kasus tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap komitmen lembaga peradilan dalam menerapkan kebijakan nihil toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan pelayanan pengadilan.

Baca Juga: KPK OTT Hakim di Depok!

Hal ini dinilai semakin mencoreng institusi, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu mengumumkan kenaikan tunjangan hakim.

Ketua MA menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk korupsi di lingkungan peradilan. MA juga menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dalam menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Sebagai tindak lanjut, MA akan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap pihak-pihak yang terlibat, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), serta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).

Sebelumnya, KPK pada Jumat, 6 Februari 2026, mengumumkan penetapan tersangka terhadap EKA dan BBG dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: OTT Hakim Di Depok, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengamankan tujuh orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan di wilayah Depok pada Rabu, 5 Februari 2026. Selain EKA dan BBG, KPK juga menetapkan YOH sebagai tersangka, bersama dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Sumber: Antara) 

x|close