Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp1,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai serta sejumlah bukti transaksi atau pemakaian dana yang diduga terkait praktik korupsi.
"KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar yang diamankan dari MLY dan VNZ serta bukti penggunaan uang," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Asep menjelaskan, bukti penggunaan uang tersebut mencakup Rp300 juta yang digunakan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) sebagai uang muka atau DP rumah, Rp180 juta yang digunakan fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Rp20 juta yang digunakan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ). Jika diakumulasikan, total bukti penggunaan dana tersebut mencapai Rp500 juta.
Baca Juga: KPK Ungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Gunakan Uang Korupsi untuk DP Rumah
"Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar," katanya.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa ketiga pihak tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengajuan restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Sebelumnya, pada Rabu, 4 Februari 2026, KPK melaksanakan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pada hari yang sama, KPK mengamankan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara, serta satu pihak swasta dalam OTT yang berkaitan dengan proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan.
Sehari berselang, pada Kamis, 5 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak tersebut.
Baca Juga: KPK Ungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Uang Dugaan Gratifikasi Rp800 Juta
(Sumber: Antara)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menampilkan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak pada lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026. ANTARA/Rio Feisal/aa. (Antara)