KPK Sita Uang Lebih dari Rp1 Miliar dalam OTT KPP Madya Banjarmasin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2026, 19:48
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dengan nilai lebih dari Rp1 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono.

"Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Budi menjelaskan, OTT yang menjaring Mulyono bersama dua orang lainnya berkaitan dengan proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan dengan nilai pengajuan yang mencapai puluhan miliar rupiah.

"Jadi, terkait dengan restitusi PPN yang diajukan oleh pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin, nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah," katanya.

Baca Juga: KPK Tangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin dan 2 Orang Lainya

Sebelumnya, pada Selasa, 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Operasi tersebut menjadi OTT keempat yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, serta OTT kedua yang secara khusus menyasar lingkungan kantor pelayanan pajak pada tahun ini.

Pada awal tahun 2026, KPK mencatat debut OTT dengan menangkap delapan orang dalam operasi yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026. Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Baca Juga: Purbaya soal KPK OTT Pejabat Pajak dan Bea Cukai: Biar Aja, Kenapa Terpukul?

(Sumber: Antara)

x|close