KPP Banjarmasin Kena OTT KPK, Ditjen Pajak Tegaskan Dukung Proses Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2026, 19:17
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. (ANTARA/Bayu Saputra) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. (ANTARA/Bayu Saputra) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan sikap menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin, Kalimantan Selatan. DJP menyatakan akan bersikap kooperatif serta mendukung penuh penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa pihaknya meminta seluruh pihak menunggu penjelasan resmi dari KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani perkara tersebut.

“Direktorat Jenderal Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Ia menambahkan, untuk rincian kejadian dan penjelasan lebih lanjut, DJP menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

Baca Juga: KPK OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan keempat pada 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kegiatan tersebut

“Benar, di Kalsel. KPP Banjarmasin,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi.

Saat ditanya mengenai materi kasus yang berkaitan dengan dugaan suap atau pemerasan, Fitroh menyatakan prosesnya masih berjalan.

“Masih pendalaman,” katanya.

Baca Juga: KPK OTT di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Sementara itu, aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin dan KPP Madya Banjarmasin terpantau tetap berjalan seperti biasa pasca-OTT. Pantauan pada Rabu menunjukkan suasana di sekitar kantor relatif sepi, dengan aktivitas pegawai dan pengunjung berlangsung normal.

Dua petugas keamanan di KPP Pratama dan KPP Madya Banjarmasin yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa sejak pagi tidak terlihat adanya kegiatan khusus terkait OTT.

“Kami tidak melihat ada petugas (terkait OTT KPK), sejak pagi aktivitas normal. Untuk informasi lengkap boleh tanyakan langsung ke kantor wilayah,” ujar salah satu petugas keamanan.

(Sumber: Antara)

x|close