KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil dengan Aura Kasih Berdasarkan Informasi Medsos

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2026, 14:18
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ridwan Kamil, Atalia Praratya, Aura Kasih Ridwan Kamil, Atalia Praratya, Aura Kasih (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan dasar pendalaman terhadap aktivitas Ridwan Kamil di luar negeri, menyusul beredarnya informasi warganet di media sosial yang mengaitkan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut dengan pesohor Aura Kasih.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memiliki sejumlah sumber awal untuk menelusuri aktivitas tersebut, baik yang berasal dari hasil penyidikan maupun dari masyarakat.

“Untuk mendalami terkait dengan aktivitas, tentu kami punya beberapa sumber awal ya baik dari barang bukti elektronik ataupun informasi dari masyarakat juga,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi pelengkap yang memperkaya proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Dengan ramainya diperbincangkan di media, itu juga menjadi salah satu sumber informasi, dan menjadi pengayaan bagi penyidik untuk kemudian mengeceknya terkait dengan aktivitas-aktivitas tersebut, sehingga itu sangat membantu,” katanya.

Baca Juga: KPK Telusuri Pihak yang Ikut Kegiatan Ridwan Kamil di Luar Negeri

Saat ini, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Selain itu, tersangka lainnya berasal dari pihak pengendali agensi, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Baca Juga: Postingan Lawas Ridwan Kamil Sebut Aura Kasih Sosok Wanita 'Hot'

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

Dalam rangka penyidikan, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Selanjutnya, Ridwan Kamil juga telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

(Sumber: Antara) 

x|close