Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mengaku tidak mengetahui adanya pembagian kuota haji yang diperoleh biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour. Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat, 30 Januari 2026.
"Saya tidak tahu itu," ujar mantan Menteri Agama (Menag) tersebut kepada awak media.
Yaqut juga menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tidak pernah memberikan kuota haji khusus kepada pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Ia menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.
"Tidak mungkin itu," katanya.
Selain membantah keterlibatannya dalam pengaturan kuota haji, Yaqut turut menepis kabar mengenai foto yang disebut-sebut menunjukkan kedekatannya dengan Fuad Hasan Masyhur dan beredar luas di internet.
"Tidak ada, tidak ada,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemilik Maktour: Susahnya Kami Peroleh Satu Kouta Haji
Pada Jumat yang sama, 30 Januari 2026, KPK memeriksa Yaqut sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama untuk periode Tahun 2023 hingga 2024. Yaqut tercatat tiba di Gedung KPK pada pukul 13.19 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 17.40 WIB.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah tersebut yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus pada era kepemimpinan Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024.
Baca Juga: KPK Ungkap Peran Gus Yaqut dan Bos Maktour dalam Korupsi Kuota Haji
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026. KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2020-2024 sebagai saksi terkait kerugian keuangan negara pada kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc. (Antara)