KPK Ungkap Peran Gus Yaqut dan Bos Maktour dalam Korupsi Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2025, 14:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 Desember 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 Desember 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan peran tiga pihak yang saat ini dikenakan pencegahan ke luar negeri terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Tiga pihak tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

“Pertama, terkait dengan adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia. Saat itu tahun 2023 akhir,” jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Asep menyampaikan bahwa kuota tambahan tersebut diberikan untuk memangkas waktu tunggu jamaah haji reguler di Indonesia. Mengacu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota semestinya adalah 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun, ketiga pihak yang dicekal diduga berperan dalam mengubah pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu kan, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji, red.),” ujar Asep.

Baca Juga: Di Balik Polemik Haji Khusus: Maktour Jelaskan Peran Swasta dan Pembagian Kuota Haji Khusus

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Haji ke Yaqut Cholil Lewat Perantara

KPK sebelumnya pada 9 Agustus 2025 mengumumkan telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji serta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah menyebut kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan langsung menetapkan aturan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak tersebut.

Pada 18 September 2025, KPK juga menduga adanya keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara yang sama.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya turut mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, berbeda dengan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menegaskan porsi haji khusus hanya delapan persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

(Sumber: Antara)

x|close