KPK Tahan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA Kemenhub

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Des 2025, 22:15
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 17 November 2025. ANTARA/Rio Feisal. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 17 November 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kali ini, dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sebagai tersangka ke-18 dan ke-19.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu EKW dan MHC,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.

Asep memaparkan bahwa EKW merupakan pihak swasta, sedangkan MHC adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub. MHC juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Sumatera Utara, pada periode 2021 hingga Mei 2024.

Dia menambahkan, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 1 hingga 20 Desember 2025, dan ditempatkan di Cabang Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas I Jakarta Timur.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Asep.

Berdasarkan data yang dihimpun, kedua tersangka tersebut adalah Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto (EKW) serta ASN Kemenhub Muhlis Hanggani Capah (MHC).

Kasus ini pertama kali mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Pada saat itu, KPK langsung menetapkan 10 tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di sejumlah wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi.

Hingga 12 Agustus 2025, jumlah tersangka yang ditetapkan KPK bertambah menjadi 17 orang, termasuk dua korporasi. Mereka di antaranya Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, VP PT KAPM Parjono, dan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.

Selain itu, ada pula Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, serta PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani. Daftar tersangka berikutnya mencakup Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi, dan PPK DJKA Kemenhub untuk proyek Pembangunan Jalur Ganda Cirebon–Kroya, Yofi Okatrisza.

Tiga Ketua Kelompok Kerja Kemenhub, Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo, serta Ketua Pokja untuk proyek Pembangunan Jalur Ganda Solo Balapan–Kadipiro, Risna Sutriyanto, juga telah masuk dalam daftar tersangka.

Perkara korupsi ini berkaitan dengan berbagai proyek strategis, antara lain jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera. Dalam proses pembangunan tersebut, diduga terjadi rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender, yang melibatkan sejumlah pihak untuk mengatur pemenang proyek secara tidak sah.

(Sumber: Antara)

x|close