Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan kewajiban bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Politisi PDI Perjuangan ini bahkan mengingatkan akan memberikan sanksi kepada ASN yang masih nekat menggunakan kendaraan pribadi saat hari wajib transportasi umum tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Pramono atas respons soal masih ada ASN yang membawa kendaraan pribadi ke kawasan Balai Kota pada Rabu, 4 Maret 2026. Beberapa kendaraan bahkan terparkir di area IRTI Monas.
"Saya adalah orang yang secara konsisten walaupun hari ini pakai ujung serong tetap berangkat menggunakan transportasi umum," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Baca Juga: Pramono Lantik 521 Pejabat Fungsional DKI
Bus Transjakarta. (Antara)
Baca Juga: Pemprov DKI Siap Cairkan THR ASN, Pramono: Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 23 April 2025. Sejak 30 April 2025, seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu tanpa pengecualian.
"Kalau memang ada data dan ada faktanya, saya akan meminta kepada jajaran Balai Kota, Pemerintah, Pak Sekda, Bu Premi untuk memberikan tindakan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap tidak menggunakan fasilitas transportasi umum. Karena ini merupakan contoh bagaimana kita melakukan memperbaiki sistem transportasi di Jakarta," ungkapnya.
Kebijakan ini dibuat untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi di jalan raya yang menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di Jakarta. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menurunkan emisi gas buang yang berdampak pada kualitas udara.
Pramono Anung (NTVNews.id)