KPK Geledah Rumah Dirut Perumda Sari Gunung Kokoh Prio Utomo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Des 2025, 12:46
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Perumda Sari Gunung yang juga orang kepercayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Kokoh Prio Utomo (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (8/11/2025). KPK mengamankan Kokoh Prio Utomo usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Jumat 7 November 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa. Direktur Perumda Sari Gunung yang juga orang kepercayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Kokoh Prio Utomo (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (8/11/2025). KPK mengamankan Kokoh Prio Utomo usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Jumat 7 November 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penyidiknya telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kokoh Prio Utomo (KKH) pada pekan lalu.

“Penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan, Jawa Timur, yakni di rumah KKH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.

Budi menjelaskan bahwa dari penggeledahan di rumah mantan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo era Sugiri Sancoko itu, penyidik menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti. Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara yang menyeret mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, dan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan itu dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Ponorogo.

Baca Juga: KPK Rincikan Tahapan Pembebasan Ira Puspadewi Usai Keppres Rehabilitasi Terbit

Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) yang merupakan pihak swasta dan rekanan RSUD Ponorogo. Pada klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebut adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sedangkan pemberinya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap proyek di RSUD Dr. Harjono, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma tercatat sebagai penerima suap, sementara pemberi suapnya adalah Sucipto. Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, penerima aliran dana adalah Sugiri Sancoko, sementara pemberinya tetap Yunus Mahatma.

(Sumber: Antara)

x|close