Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022, Ira Puspadewi. Pengacara Ira, Soesilo Aribowo, sebelumnya menyebut bahwa kliennya kemungkinan baru bisa menghirup udara bebas pada Kamis, 27 November 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa hingga Rabu malam 26 November 2025, lembaganya masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam perkara tersebut.
“Kami menunggu surat keputusan itu dikirimkan ke KPK sebagai dasar nanti untuk melakukan proses tindak lanjutnya atas keputusan rehabilitasi oleh Pak Presiden,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Budi menambahkan bahwa setelah Keppres diterima, KPK akan menjalankan prosedur administratif yang diperlukan.
“Jadi, ada beberapa tahapan. Tentunya ada proses-proses administrasi yang kami perlu lakukan,” katanya.
Baca Juga: Pengacara: Kemungkinan Ira Puspadewi Bebas Kamis Besok
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan empat orang menjadi tersangka terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019–2022. Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN, Adjie. Berkas tiga tersangka dari PT ASDP kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan 6 November 2025, Ira menyatakan keberatan terhadap tuduhan merugikan negara. Ia menegaskan bahwa proses akuisisi justru menguntungkan karena ASDP memperoleh 53 kapal lengkap dengan izin operasi. Namun pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira, sementara Yusuf dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Ketiganya dinyatakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun. Meski demikian, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion dengan menilai bahwa tindakan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Perkembangan terakhir terjadi pada 25 November 2025 ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi beserta dua terdakwa lainnya. Sehari kemudian, pada 26 November 2025, pengacara Soesilo Aribowo memperkirakan kliennya akan bebas pada Kamis, 27 November 2025.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 26 November 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)