Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang terhadap satu unit rumah milik politikus Partai Golkar Setya Novanto mulai 10 November hingga 9 Desember 2025, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
“Untuk yang Setya Novanto, itu kebetulan barangnya ada di Kupang, NTT (Nusa Tenggara Timur), bukan di Jakarta,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu 26 November 2025.
Mungki menjelaskan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lengkap mengenai objek lelang tersebut melalui situs resmi lelang.go.id. Aset milik Setya Novanto itu tercatat dengan kode ETF62G.
Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 550 meter persegi berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Golkar Sambut Baik Bebas Bersyarat Setya Novanto
KPK menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp2.181.065.000 atau sekitar Rp2,18 miliar, sementara calon peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp1 miliar. Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, saat dikonfirmasi pada 17 Agustus 2025 di Bandung, menyebut bahwa Setya Novanto telah memperoleh bebas bersyarat. Namun, dia menegaskan bahwa bebas murni baru dapat diperoleh pada 2029, sehingga yang bersangkutan masih menjalani masa pembebasan bersyarat dan wajib lapor hingga April 2029.
(Sumber : Antara)
Satu unit rumah milik politikus Partai Golkar Setya Novanto yang dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi saat ditampilkan di Jakarta, Rabu 26 November 2025. (ANTARA/HO-KPK) (Antara)