Bareskrim Polri Tangkap DPO Bandar Narkoba Koko Erwin di Tanjung Balai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Feb 2026, 12:44
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan telah menangkap terduga bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Erwin diketahui diburu terkait dugaan pemberian suap Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, membenarkan kabar tersebut.

“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026. Ia menambahkan, rincian lengkap penangkapan akan disampaikan dalam konferensi pers.

Secara terpisah, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kevin Leleury, mengungkapkan bahwa Erwin diamankan di Tanjung Balai, Sumatra Utara saat hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menangkap dua orang lainnya yang diduga membantu pelarian Erwin, masing-masing berinisial A alias Y dan R alias K.

Kevin menjelaskan, kedua orang tersebut berperan memfasilitasi upaya pelarian ke luar negeri guna menghindari penangkapan aparat kepolisian.

Baca Juga: Tampang Koko Erwin, Bandar Narkoba yang Setor Duit ke Eks Kapolres Bima

"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," ucapnya.

Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni.

Ia menyebut kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Dalam pemeriksaan tersebut, AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota mengaku menerima sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025.

Penyerahan lima kantong plastik berisi sabu itu disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian uang Rp1 miliar.

Dana tersebut, menurut keterangan dalam berkas pemeriksaan, diberikan untuk membantu memenuhi permintaan pembelian mobil Alphard keluaran terbaru senilai Rp1,8 miliar.

Dalam dokumen yang sama, AKBP Didik Putra Kuncoro disebut menyambut baik rencana tersebut dan mengatur strategi bersama bawahannya agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Baca Juga: 2 SPDP Masuk Kejati NTB, Atas Nama Koko Erwin dan AKBP Didik

(Sumber: Antara) 

x|close