Ntvnews.id, Mataram - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan suap dan tindak pidana narkotika yang menyeret nama Koko Erwin serta mantan Kepala Polres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, menjelaskan bahwa dokumen tersebut dikirim oleh penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dan telah diterima pada Kamis, 19 Februari 2026.
"Kami terimanya (SPDP) Kamis (19 Februari 2026) kemarin," katanya di Mataram, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menuturkan, terdapat dua SPDP yang masuk ke kejaksaan. Selain atas nama Koko Erwin, penyidik juga mengirimkan SPDP yang mengatasnamakan AKBP Didik Putra Kuncoro. Namun, mengenai detail status hukum yang tercantum dalam masing-masing dokumen tersebut, pihaknya belum memberikan penjelasan lebih jauh.
Sebelumnya, pada Kamis, 19 Februari 2026, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri. Sanksi tersebut diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Majelis Etik Mabes Polri.
Baca Juga: AKBP Didik Putra Ditahan Usai Dijatuhi PTDH Terkait Kasus Narkoba
Keputusan itu diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Dalam sidang KKEP terungkap bahwa Didik terbukti melakukan pelanggaran etik dengan meminta dan menerima uang melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika Koko Erwin.
Selain pelanggaran etik, Didik juga berstatus tersangka dalam penyidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan narkotika. Status ini berkaitan dengan hasil penggeledahan di rumah pribadinya di Tangerang yang menemukan sejumlah barang bukti.
Dari sebuah koper, penyidik menyita sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota Kecanduan Narkoba
Tak hanya itu, Didik juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dalam pengusutan kasus tersebut, sebelumnya penyidik telah lebih dahulu menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Keterlibatan Didik dalam perkara di NTB terungkap dari hasil pengembangan penyidikan, termasuk keterangan AKP Malaungi yang menyebut adanya peran aktif Didik ketika masih menjadi atasannya.
Dalam berita acara pemeriksaan disebutkan adanya setoran Rp1 miliar dari Koko Erwin serta temuan sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota. Barang bukti tersebut diduga diketahui dan atas arahan AKBP Didik.
Atas perannya dalam perkara ini, AKP Malaungi juga menerima sanksi PTDH sebagaimana diputuskan dalam sidang KKEP di Mapolda NTB.
(Sumber: Antara)
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro (kedua kanan) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. AKBP Didik Putro Kuncoro mengakui soal kepemilikan koper yang berisi narkotika yang akan dikonsumsi sendiri dan mengakui telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2019. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom. (Antara)