Ntvnews.id, Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung di Dinas PUPR Muara Enim senilai Rp1,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, di Palembang, Rabu, 18 Februari 2026, mengatakan pihaknya menangkap dua orang berinisial KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anaknya.
Kedua tersangka dijadikan tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi/suap pada proyek pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu.
"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa sepuluh orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut bersumber dari proyek tersebut," ujar Ketut.
Dalam proses penyidikan, tim melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai, rumah KT lainnya di Blok Q6, dan rumah saksi MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Baca Juga: Infografik: OTT KPK Petinggi PN Depok
Dari penggeledahan, disita satu unit mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, perangkat elektronik seperti handphone, serta surat-surat yang dianggap relevan dengan perkara.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan kasus ini akan terus dikembangkan.
"Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk Bupati Muara Enim," kata Ketut.
Angka Rp1,6 miliar yang diterima KT merupakan bagian dari nilai kontrak proyek keseluruhan sebesar Rp7 miliar.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Bantah Tuduhan Praktik Fee Dana Hibah DPRD Jatim
(Sumber: Antara)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana saat konfrensi pers OTT DPRD Muara Enim di Palembang, Rabu, 18 Februari 2026. ANTARA/ M Imam Pramana. (Antara)