KPK: OTT di Depok Terkait Sengketa Lahan Warga dengan Anak Usaha Kemenkeu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2026, 21:45
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam wawancara cegat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam wawancara cegat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, berkaitan dengan perkara sengketa lahan antara masyarakat dan PT KRB, anak usaha di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

"Peristiwa tertangkap tangan di wilayah Depok ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan yang fokus terkait dengan pengelolaan aset, dengan masyarakat, yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.

Budi menjelaskan, OTT tersebut turut menjerat sejumlah pihak dari anak usaha Kementerian Keuangan yang terlibat dalam perkara tersebut. Dari total tujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya berasal dari PN Depok, sementara empat lainnya merupakan pihak swasta.

"Tadi malam diamankan sejumlah tujuh orang. Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian empat orang lainnya pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya," katanya.

Baca Juga: KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Dalam OTT Semalam

Menurut Budi, seluruh pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, KPK juga telah menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan status hukum ketujuh orang tersebut.

Ia menyebutkan gelar perkara akan dilakukan pada Jumat sekitar pukul 19.00 WIB. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah para pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Operasi tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Baca Juga: OTT Hakim Di Depok, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Pada 6 Februari 2026, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono mendatangi PN Depok sebelum waktu salat Jumat di wilayah setempat. Setelah menunaikan ibadah, Hery menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai penangkapan sejumlah pejabat di lingkungan PN Depok.

Ia mengatakan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok hingga juru sita ditangkap oleh KPK. Pada hari yang sama, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto baru membenarkan adanya penangkapan Wakil Ketua PN Depok oleh KPK.

(Sumber: Antara)

x|close