Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai besar dalam penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp40,5 miliar, terdiri atas uang tunai, mata uang asing, hingga logam mulia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan dari sejumlah lokasi yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
“KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR, serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Total senilai Rp40,5 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
Asep merinci, aset yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, serta 550.000 yen. Selain itu, KPK juga mengamankan logam mulia seberat 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,4 miliar dan 2,8 kilogram logam mulia lainnya senilai kurang lebih Rp8,3 miliar, serta satu unit jam tangan mewah yang ditaksir bernilai Rp138 juta.
Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp1,5 Miliar dalam OTT KPP Madya Banjarmasin
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari berselang, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW. Keenam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Sebut Oknum Bea Cukai Sewa Safe House Khusus untuk Simpan Uang dan Emas
(Sumber: Antara)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)