Ntvnews.id, Jakarta -Sebuah unggahan di media sosial Facebook memicu misinformasi publik setelah mengklaim bahwa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang warga pemilik KTP di luar wilayah DKI Jakarta untuk bekerja di Ibu Kota.
Unggahan tersebut menampilkan foto Pramono di depan mikrofon dan dibubuhi kutipan yang memicu perdebatan mengenai keabsahan e-KTP.
"Mohon maaf, untuk KTP di luar Jakarta, gak bisa bekerja di DKI Jakarta," demikian bunyi narasi yang beredar di platform Facebook tersebut.
Pembuat unggahan juga mempertanyakan kebijakan itu dengan menuliskan:
“Bukankah E-ktp berlaku untuk seluruh Indonesia ??? Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf karena warga KTP luar Jakarta tidak bisa ikut mendaftar lowongan kerja skema padat karya. Adapun Pramono akan membuka pendaftaran kerja padat karya untuk kuota 2.843 orang pada pekan ini. 'Mohon maaf untuk KTP di luar Jakarta tentunya kami tidak memberikan kesempatan,' kata Pramono pada Senin, 8 Juni 2026.”
Namun, benarkah Pemprov DKI Jakarta melarang seluruh warga luar daerah untuk mengadu nasib dan bekerja di Jakarta?
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)
PEMERIKSAAN FAKTA: Berdasarkan penelusuran fakta, narasi yang memprotes kebijakan tersebut telah dipotong dari konteks aslinya hingga menimbulkan tafsir liar yang menyesatkan.
Foto Pramono yang digunakan dalam unggahan tersebut identik dengan foto dalam artikel berita Disway berjudul “Pramono Minta Maaf KTP Luar Jakarta Tak Bisa Daftar Lowongan Kerja Padat Karya”. Dalam pemberitaan aslinya, pernyataan Pramono mengenai syarat KTP DKI Jakarta murni ditujukan khusus bagi pendaftar program kerja padat karya yang digagas Pemprov DKI Jakarta, bukan aturan umum untuk seluruh lapangan kerja swasta maupun sektor publik lainnya di Jakarta.
Pramono mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran kerja padat karya dengan kuota sebanyak 2.843 orang pada pekan tersebut. Para peserta yang lolos verifikasi akan dipekerjakan selama rentang waktu tiga hingga enam bulan sesuai kebutuhan di lapangan, dengan standar imbalan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.
Mengutip laporan ANTARA, program kerja padat karya berbasis APBD ini dirancang sebagai jaring pengaman sosial untuk memberi kesempatan kerja sementara, sekaligus melibatkan warga lokal dalam pembangunan dan pemeliharaan sarana kota.
Baca juga: Sugiono Kumpulkan Sekjen Parpol, Bahas Apa?
Guna memastikan bantuan tepat sasaran, Pemprov DKI menetapkan kualifikasi khusus: pendaftar wajib mengantongi KTP DKI Jakarta dan terdaftar dalam kelompok kesejahteraan Desil 1–5. Setiap pendaftar melewati proses verifikasi ketat agar bantuan stimulus ini benar-benar menyasar warga Jakarta yang paling membutuhkan.
KESIMPULAN: Klaim yang menyebutkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang warga ber-KTP luar Jakarta bekerja di DKI Jakarta adalah menyesatkan (misleading content).
Persyaratan domisili dan KTP DKI Jakarta hanya berlaku khusus untuk pendaftaran program kerja padat karya Pemprov DKI Jakarta anggaran 2026. Kebijakan ini sama sekali tidak membatasi atau melarang warga dari luar daerah untuk bekerja di sektor swasta maupun formal lainnya di wilayah DKI Jakarta.
(Sumber: Antara)
cek fakta; Arsip - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat dijumpai di Balai Kota, Rabu (12/8/2026). (Antara)