Korupsi Pengadaan Motor BGN, Kejagung Sita Berbagai Aset Mewah dari Ponsel hingga Pesawat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2026, 17:00
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pihak Jampidmil Kejaksaan Agung berfoto di depan satu unit pesawat Textron Aviation Inc dan satu unit helikopter Bell 505 yang disita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Pihak Jampidmil Kejaksaan Agung berfoto di depan satu unit pesawat Textron Aviation Inc dan satu unit helikopter Bell 505 yang disita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melakukan langkah tegas dengan menyita sejumlah aset bernilai fantastis, mulai dari gawai hingga pesawat terbang. Penyitaan ini dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT yang berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

“Bersamaan dengan proses penyidikan untuk proses pemidanaan, penyidik melakukan juga penelusuran aset. Dari penelusuran aset, penyidik telah melakukan penyitaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (2/9).

Dalam pemaparannya, Anang merinci barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima unit ponsel, 889 dokumen penting, serta uang tunai senilai Rp24,97 miliar.

Tidak hanya itu, penyidik juga menyita berbagai kendaraan mewah dan alat transportasi bernilai tinggi. Aset tersebut terdiri atas satu unit pesawat terbang buatan Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit truk Hino dengan nomor registrasi B 9981 BIO, dua unit kendaraan listrik merek BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit mobil mewah Lexus LM 500 H 4 Seater keluaran tahun 2025.
 

Anang mengungkapkan bahwa unit pesawat yang disita merupakan milik perusahaan dari salah satu tersangka, yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE dan PT YAT.

Selain melacak dan menyita aset, tim penyidik juga menggandeng tenaga ahli teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya untuk melakukan pemeriksaan fisik serta pengujian teknis terhadap objek pengadaan utama, yakni sepeda motor listrik.

Kasus rasuah pengadaan motor listrik di lingkungan BGN ini telah menjerat lima orang tersangka. Mereka adalah Andri Mulyono (Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT), YY (Direktur PT YAT), AA (Direktur PT ASE), GB (Direktur PT ASE), serta Kolonel Cpl Budi Utomo yang menjabat sebagai pejabat penandatangan komitmen (PPK) pada BGN.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga bersekongkol mengatur dan mengondisikan proses pengadaan sejak awal mulai dari penetapan pemenang tender, spesifikasi teknis, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga rekayasa perusahaan pembanding demi memenangkan PT YAT.

Modus penyimpangan juga ditemukan dalam tahap pelaksanaan kontrak. Semula, volume pengadaan dipatok sebanyak 25.644 unit, yang kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Kendati demikian, berdasarkan keterangan para saksi, realisasi fisik pekerjaan di lapangan hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit.
 

Penyidik menduga para pelaku menerbitkan berita acara serah terima pekerjaan (BAST) fiktif yang mengeklaim proyek pengadaan 21.801 unit tersebut telah rampung 100 persen, di mana dokumen palsu itu kemudian dipakai untuk mencairkan anggaran pembayaran.

Rangkaian tindakan melawan hukum tersebut diduga kuat telah memperkaya para tersangka maupun korporasi PT YAT sekaligus merugikan keuangan negara. Kendati demikian, besaran pasti kerugian negara saat ini masih dalam tahap penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
(Sumber: Antara)
 
x|close