Kejagung Serahkan Penanganan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG ke Jampidmil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2026, 17:26
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan keterlibatan anggota TNI AD aktif, yakni Kolonel Budi Utomo, dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Budi disebut berperan dalam pengadaan motor listrik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, keterlibatan itu lantaran BU menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Selain itu, Budi juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik.

"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," ujar Syarief, dalam jumpa pers, Kamis, 2 Juli 2026.

Kolonel Budi selaku PPK, ikut mengatur penggelembungan harga dan juga memberikan pengarahan untuk pemilihan penyedia motor listrik.

"Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan," kata Syarief.

Walau begitu, kata dia, kendati telah ditemukan bukti keterlibatan tersebut, Kejaksaan belum menetapkan Budi sebagai tersangka.

Sebab, karena Budi masih berstatus sebagai anggota TNI aktif, maka penanganan kasusnya akan dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

"Belum (tersangka). Makanya ini karena keterlibatan, jadi begini, karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," jelas dia.

Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka.
Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Lalu, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

x|close