Yusril Tegaskan Belum Ada Pembahasan Amnesti untuk Nadiem

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2026, 16:28
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat, Kamis, 2 Juli 2026 Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat, Kamis, 2 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan hingga saat ini belum ada pembahasan maupun arahan dari Presiden mengenai kemungkinan pemberian amnesti kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Menurut Yusril, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menegaskan belum ada usulan apa pun yang berkaitan dengan pemberian amnesti terhadap Nadiem.

"Belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu kan sepenuhnya adalah hak yang ada pada Presiden," kata Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis, 2 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril ketika menanggapi pertanyaan mengenai peluang Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Nadiem, sebagaimana sebelumnya Presiden memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Baca Juga: Yusril: Kalau Nadiem Gak Puas dengan Vonis, Bisa Ajukan Banding

Yusril menjelaskan, belum ada pembahasan terkait langkah tersebut karena perkara yang menjerat Nadiem masih berada dalam proses peradilan. Setelah putusan di tingkat pertama, terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding.

Ia juga mengatakan bahwa selama persidangan, baik jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum telah memperoleh kesempatan yang sama untuk menghadirkan saksi dan alat bukti guna mendukung argumentasi masing-masing di hadapan majelis hakim.

"Dari pihak kejaksaan tidak begitu banyak berupaya membangun opini. Sementara dari pihak Pak Nadiem melalui media sosial atau media massa banyak sekali opini yang dibentuk," ujar Yusril.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Baca Juga: Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar, dengan subsider lima tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Nadiem telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

(Sumber: Antara)

x|close