Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, DPR bersama sejumlah kementerian terkait sudah memfinalisasi peraturan presiden (Perpres) terkait transportasi online. Menurut Dasco, aturan itu nantinya tak hanya mencakup angkutan orang, tetapi juga pengiriman barang dan makanan.
Ini dinyatakan Dasco usai rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. Rapat dipimpin Dasco bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal.
"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," ujar Dasco.
"Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," imbuhnya.
Kata Dasco, pasca finalisasi, pemerintah akan melakukan proses harmonisasi. Dalam proses tersebut, kata dia, pemerintah akan melibatkan organisasi atau perwakilan pelaku transportasi online serta pihak aplikator.
"Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpresnya," imbuh dia.
Adapun dari pihak pemerintah, rapat dihadiri Mensesneg Prasetyo Hadi, Menhub Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wamendagri Bima Arya, Wamenkum Eddy Hiariej.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.