KPK Duga Suhardiman Amby Terima 2 Mobil Mewah Dalam Kasus Jual Beli Jabatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2026, 18:49
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby, menerima dua unit mobil mewah sebagai imbalan dalam praktik dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Nilai kedua kendaraan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,75 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, fasilitas tersebut diduga diberikan oleh Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, berkaitan dengan proses pengisian sejumlah jabatan strategis di pemerintahan daerah.

"ZKN diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat itu terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

KPK mengungkapkan, ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing pada 2021, Suhardiman diduga menerima sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta yang berkaitan dengan pengisian posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Pemilik Maktour sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tak hanya itu, saat menjabat sebagai Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman juga diduga kembali memperoleh suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dari Zulkarnain. Pemberian tersebut diduga terkait proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK menduga praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah berlangsung sejak 2021 dan berlanjut hingga 2025.

Sebelumnya, pada Selasa, 30 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu merupakan operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dari total 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

Baca Juga: Kerugian Negara Dalam Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Tembus Rp1,56 Triliun

Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri guna menjalani pemeriksaan. Keduanya kemudian dijemput oleh penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

(Sumber: Antara)

x|close