Nadiem Makarim Tempuh Upaya Banding Setelah Divonis 10 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 17:09
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026 Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026, Nadiem menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk perjuangan untuk mencari keadilan. Menurutnya, upaya itu bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga bagi generasi muda, kalangan profesional, dan pihak-pihak yang merasa dikriminalisasi meski bertindak jujur.

"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," kata Nadiem saat memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Nadiem mengatakan selama setahun terakhir dirinya bersama tim telah berupaya mengungkap seluruh fakta dan kejujuran terkait kebijakan yang diambil ketika masih memimpin Kemendikbudristek

Baca Juga: Nadiem Sebut Vonis 10 Tahun Penjara Bertentangan dengan Fakta Persidangan

Namun, ia menilai seluruh upaya tersebut seolah tidak membuahkan hasil karena dirinya tetap dinyatakan bersalah. Bahkan, menurut pengakuannya, secara efektif hukuman yang harus dijalani mencapai 15 tahun lantaran tidak mampu membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar

"Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun," tuturnya

Ia juga membantah pernah menerima dana Rp809,59 miliar sebagaimana disebut dalam putusan. Nadiem menegaskan uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya. Berdasarkan dokumen dan keterangan saksi yang telah diajukan, dana itu disebut tetap berada di rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo.

Selain itu, menurut Nadiem, dana tersebut merupakan milik PT AKAB dan tidak memiliki keterkaitan dengan Google maupun perkara pengadaan Chromebook yang sedang diadili.

Baca Juga: Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

"Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ungkap Nadiem.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut dibebankan kepada Nadiem karena dinilai telah menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam putusan juga disebutkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google dengan nilai mencapai 786,99 juta dolar AS.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar

Hakim menyimpulkan Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.

Perbuatan itu, menurut putusan, dilakukan antara lain melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Majelis hakim juga menyatakan tindak pidana tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.

Atas dasar itu, mantan Mendikbudristek tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)
 
x|close