Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keyakinannya bahwa dirinya tidak menghadapi proses hukum seorang diri menjelang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Sebelum sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026, Nadiem mengaku masih mendapat dukungan dari keluarga maupun berbagai kalangan masyarakat.
"Saya punya kebenaran di sisi saya dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya. Kita tahu hari ini apa saja bisa terjadi," kata Nadiem kepada wartawan.
Ia mengaku bersyukur karena selama hampir satu tahun menghadapi proses hukum, dirinya tidak merasa berjalan sendirian. Dukungan dari keluarga dan masyarakat disebut menjadi kekuatan penting dalam menghadapi perkara yang menjeratnya.
Baca Juga: Tangis Nadiem Makarim Pecah Saat Tiba di Sidang Vonis, Disambut Keluarga dan Mawar Kuning
Nadiem berharap putusan yang dibacakan majelis hakim dapat berpihak pada kebenaran dan keadilan. Namun, ia juga mengakui kemungkinan adanya putusan yang tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut dia, terlepas dari apa pun hasil yang akan diterima, terdapat pelajaran yang lebih besar dari perkara tersebut. Nadiem menilai kasus yang menimpanya bukan hanya menyangkut dirinya dan keluarganya, tetapi juga berkaitan dengan orang-orang yang merasa dikriminalisasi atau berpotensi mengalami hal serupa.
Ia berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum perbaikan bagi sistem hukum nasional, mulai dari proses penyelidikan, penuntutan, pembuktian hingga pengambilan putusan di pengadilan.
"Dengan demikian, ini tidak terjadi lagi di negara yang kita cintai ini," tutur dia.
Baca Juga: Nadiem: Pembahasan Chromebook Hanya Sedikit Libatkan Saya
Meski tengah menghadapi proses hukum, Nadiem menegaskan tidak menyesali keputusannya untuk mengabdi kepada negara. Ia juga berharap kasus yang dialaminya tidak membuat generasi muda kehilangan keberanian untuk terlibat dalam pelayanan publik.
Menurutnya, perkara tersebut justru dapat menjadi kesempatan untuk mendorong perbaikan sistem hukum, meningkatkan kepastian hukum, serta memberikan rasa aman bagi siapa pun yang ingin berkontribusi bagi negara.
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan.
Perkara tersebut juga melibatkan terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Berdasarkan dakwaan, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dakwaan tersebut turut mengaitkan temuan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga milik Nadiem senilai Rp5,59 triliun.
Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim saat memberikan keterangan kepada media sebelum sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 30 Juni 2026. (Antara)