Mentan Usul BUMN Pangan Pegang 100 Persen Distribusi Minyakita, Bulog Siap Ambil Peran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2026, 20:42
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani memberi keterangan ketika ditemui di Gudang Bulog Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Banten, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani memberi keterangan ketika ditemui di Gudang Bulog Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Banten, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Usulan agar seluruh porsi distribusi minyak goreng kemasan rakyat, Minyakita, diserahkan sepenuhnya (100 persen) kepada BUMN Pangan datang dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Hal tersebut diungkapkan oleh Ahmad Rizal Ramdhani selaku Direktur Utama Perum Bulog.

Saat berada di Gudang Bulog Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada hari Senin, 29 Juni 2026, Rizal memberikan penjelasan mengenai pengajuan kuota tersebut:

“Kami tiga bulan yang lalu sudah mengajukan penambahan kuota menjadi 65 persen dari 35 persen. Namun, Bapak Mentan bahkan menambahkan menjadi 100 persen kepada BUMN Pangan,”

Jika merujuk pada regulasi yang berlaku dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, angka minimal untuk kewajiban distribusi Minyakita oleh BUMN pangan saat ini sebenarnya dipatok sebesar 35 persen.

Baca Juga: Mentan Amran Laporkan ke Prabowo Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare Dipercepat

Melalui perluasan alokasi distribusi ini, Rizal mempunyai ekspektasi besar agar peran dan penugasan Bulog dapat semakin optimal. Hal tersebut dinilai mampu mendongkrak performa serta efektivitas pelayanan lembaga tersebut bagi publik. Rizal menambahkan:

“Harapannya, semakin banyak tugas, maka akan lebih bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,”

Di sisi lain, rencana untuk mendongkrak porsi penyaluran Minyakita lewat BUMN Pangan seperti IDFOOD dan Perum Bulog hingga menyentuh angka 50 persen sempat diutarakan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada Senin, 22 Juni 2026.

Langkah taktis ini diambil pemerintah dengan tujuan utama mengendalikan stabilitas harga Minyakita di tengah masyarakat. Mendag pun menegaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk produk minyak goreng subsidi tersebut dipastikan tidak mengalami perubahan, yakni tetap Rp15.700 per liter.

Baca Juga: Mentan Amran Surati Kapolri, Minta PKS yang Tekan Harga TBS Sawit Ditindak Tegas

Evaluasi mendalam sedang dilakukan pemerintah terkait rencana menaikkan porsi distribusi yang saat ini masih berada di batas minimal 35 persen. Peningkatan kuota ini diharapkan membuat pengawasan rantai pasok minyak goreng subsidi menjadi lebih ketat sampai ke tangan pedagang eceran.

Apalagi, BUMN Pangan seperti ID FOOD dan Bulog sudah memiliki sistem tersendiri dalam menetapkan jaringan pengecer serta distributor resmi di pasar-pasar tradisional. Lewat sistem penunjukan langsung ini, kepatuhan penjualan Minyakita agar tidak melebihi HET dapat dipantau secara pasti oleh pemerintah.

Lebih lanjut, Mendag mengingatkan bahwa setiap toko eceran yang bermitra dengan ID FOOD atau Bulog memikul kewajiban mutlak untuk memasarkan produk sesuai harga regulasi. Sanksi tegas berupa pemutusan kemitraan (blacklist) hingga penghentian pasokan produk dari BUMN Pangan akan langsung dijatuhkan jika ada pelaku usaha yang kedapatan nekat menjual Minyakita di atas HET.

(Sumber: Antara)

x|close