Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada 7 Juli 2026.
Penetapan itu disampaikan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat memimpin sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2026.
"Saya menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli," kata Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2026.
Hakim menjelaskan rangkaian persidangan praperadilan akan berlangsung selama tujuh hari kerja, dimulai dari pembacaan permohonan hingga pembacaan putusan.
Pada sidang perdana, pemohon diminta menyampaikan langsung pokok-pokok permohonannya meski didampingi kuasa hukum. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Juni 2026 dengan agenda jawaban dari pihak termohon dan turut termohon. Jika diperlukan, replik dan duplik juga akan diselesaikan pada hari yang sama.
Baca Juga: Roy Suryo Gugat Praperadilan soal Penangkapan dan Penggeledahan
Agenda pembuktian dari pihak pemohon dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 Juli 2026, sedangkan pembuktian dari pihak termohon akan digelar sehari setelahnya, yakni Kamis, 2 Juli 2026.
Sementara itu, penyampaian kesimpulan dijadwalkan pada Jumat, 3 Juli 2026. Majelis hakim menyebut tahap tersebut bersifat opsional bagi para pihak yang berperkara.
Pada Senin, 6 Juli 2026, pengadilan akan menggunakan waktu untuk menyelesaikan administrasi serta penyusunan berkas perkara sebelum putusan dibacakan keesokan harinya.
Dalam kesempatan tersebut, hakim juga menegaskan tidak akan menerima pengajuan alat bukti tambahan di luar jadwal yang telah ditetapkan. Seluruh bukti maupun saksi dari masing-masing pihak harus diajukan sesuai tahapan persidangan yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Roy Suryo Soroti 4 Poin dalam Permohonan Praperadilan
"Kalau dijadwal ada bukti pemohon, selesaikan di hari itu. Begitu juga termohon, turut termohon, bukti saksi selesaikan. Jadi tidak ada yang saling tindih. Jadi tidak ada lagi nanti bukti susulan. Begitu selesai pembuktian kedua belah pihak, selesai, kesimpulan, putusan. Ya?" ucapnya.
Sidang praperadilan Roy Suryo sendiri digelar pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB dengan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan sebagai pimpinan persidangan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026.
Dalam perkara itu, pihak termohon tercatat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.
Permohonan yang diajukan Roy Suryo berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Selain itu, gugatan juga menyoroti tindakan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara.
(Sumber: Antara)
Sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penggeledahan dan penangkapan oleh Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. (Antara)