Di Sidang Korupsi Nikel, Hery Susanto Ungkap Sudah Setahun Idap Stroke Mata

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2026, 10:30
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan usai Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai Rp4,8 miliar pada 2013-2025. Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan usai Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai Rp4,8 miliar pada 2013-2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026, Hery Susanto, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami stroke mata selama sekitar satu tahun. Hal itu disampaikannya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026.

Keterangan tersebut disampaikan Hery ketika majelis hakim menanyakan kondisi kesehatannya sebelum persidangan dimulai.

"Jadi pandangan saya itu kalau orang melihatnya saya normal, tapi sebetulnya tidak normal pandangan saya, gelap. Karena faktor diabetes," ungkap Hery.

Meski mengalami gangguan penglihatan akibat stroke mata, Hery tetap mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.

Baca Juga: Sidang Korupsi Minyak, Ahok Sebut Lapangan Golf Jadi Tempat Negosiasi Paling Murah dan Sehat

Dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, jaksa mendakwa Hery menerima suap dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar.

Menurut surat dakwaan, uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi Hery yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 agar mengatur isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturan tersebut antara lain berkaitan dengan pernyataan dalam LHP Ombudsman yang menyebut penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk malaadministrasi.

Selain itu, Hery juga diduga diminta menyatakan dalam LHP bahwa penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River merupakan tindakan malaadministrasi.

Baca Juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Suap Rp4,85 Miliar

Jaksa menguraikan sejumlah penerimaan yang diduga diterima Hery. Dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, Hery disebut menerima Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang disalurkan lewat Edi Sukandi.

Selanjutnya, dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, Hery diduga menerima uang sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.

Hery juga disebut menerima pemberian dari Agung Winarno berupa sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, yang nilainya mencapai Rp2,2 miliar. Selain itu, terdapat pula penerimaan uang sebesar Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi dan tambahan dana sebesar Rp525 juta.

Jaksa turut menyebut adanya aliran dana sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi yang disalurkan melalui Agung Winarno.

Atas dugaan perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Sumber: Antara)

x|close