Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyebut dua unit internal saat ini sudah menangani kasus tersebut.
Ia menjelaskan proses investigasi sedang berjalan untuk menelusuri dugaan tekanan yang dialami dokter Icha.
“Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan,” kata Aji di Jakarta, Minggu, 28 Juni 2026
Baca Juga: Kronologi Dugaan Intimidasi Anggota Dewan Sebelum Dokter Icha Meninggal Dunia
Kemenkes menegaskan perlindungan tenaga kesehatan menjadi prioritas. Koordinasi dilakukan dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan rumah sakit untuk memastikan dukungan hukum serta pendampingan psikologis.
Kemenkes juga menyampaikan sikap tegas terhadap segala bentuk intimidasi di fasilitas layanan kesehatan.
Menurut Aji, tindakan seperti itu dapat mengganggu layanan medis dan berdampak pada kondisi mental tenaga kesehatan.
Pemerintah juga meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha, Tiga Anggota Dewan TTU Akan Dimintai Klarifikasi
“Pengabdian dr Icha dalam melayani masyarakat akan selalu menjadi teladan bagi dunia kesehatan Indonesia,” kata Aji.
Sebelumnya, beredar kabar di sejumlah media bahwa dr Icha meninggal dunia diduga akibat tekanan psikologis setelah mengalami intimidasi dari sejumlah pihak terkait penanganan pasien.