Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penistaan Agama di Festival Musik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2026, 19:57
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri). (Antara)


Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol saat Festival Musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial RES, AK, I, dan M. Dua di antaranya, yakni RES dan AK, telah ditangkap dan ditahan.

"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12 Agustus 2026) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Iman di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Kasus tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah polisi menerima lima laporan masyarakat pada Selasa, 11 Agustus 2026. Sementara kejadian yang dilaporkan berlangsung pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari penyidikan awal, RES yang berperan sebagai pembawa acara atau host diduga memandu interaksi di depan stan minuman tersebut.

Sementara itu, I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol. M kemudian diketahui melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara.

Baca Juga: 2 Terduga Penistaan Agama di Festival Musik The Sounds Project Ditahan

"Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian," ujar Iman.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor serta sejumlah saksi dari pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, dan orang-orang yang berada di lokasi kejadian.

Penyidik juga akan memanggil pihak penyelenggara acara, petugas stan, hingga perusahaan yang memproduksi minuman tersebut untuk dimintai keterangan.

Selain itu, kepolisian melibatkan sejumlah ahli untuk mendalami perkara, antara lain ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli yang menguji kandungan alkohol.

Keempat tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar menyikapi kasus tersebut secara bijak dan tidak kembali menyebarluaskan video kejadian yang dapat memicu provokasi di media sosial.

Baca Juga: Wali Kota Jakut Minta Warga Tetap Kondusif Usai Dugaan Penistaan Agama

"Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," pungkas Budi.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close