Ntvnews.id, Jakarta - Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penistaan agama saat Festival Musik “The Sounds Project” di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu, 9 Agustus 2026, telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, kedua terduga pelaku terlihat mengenakan baju tahanan dengan tangan dalam kondisi diborgol.
Keduanya, yakni pria berinisial E dan perempuan berinisial R, keluar dari ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan pengawalan ketat petugas. Mereka kemudian dibawa menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara mengamankan E dan R yang diduga terlibat dalam dugaan penistaan agama saat Festival Musik “The Sounds Project” di Ancol.
Baca juga: Wali Kota Jakut Minta Warga Tetap Kondusif Usai Dugaan Penistaan Agama
“Kami mengamankan dua orang, yakni perempuan berinisial R dan seorang pria berinisial E,” kata Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Oki mengatakan kedua orang tersebut saat itu telah berada di Mapolres Metro Jakarta Utara dan akan menjalani gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
“Malam ini atau besok. sudah ada peningkatan status menjadi proses sidik,” ujarnya.
Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara kepada Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pelimpahan tersebut dan menyebut perkara kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Benar, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ (Polda Metro Jaya)," tegas Budi.
Baca juga: MUI Jakarta Utara Keluarkan Tiga Sikap Terkait Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project
Kasus tersebut bermula dari beredarnya video di media sosial X melalui akun @Jakartatalk yang memperlihatkan sebuah merek minuman mengadakan tantangan atau challenge kepada seorang pengunjung.
Dalam video tersebut, pengunjung diminta membacakan salah satu ayat dari kitab suci Al-Qur'an.
Video yang beredar luas itu kemudian mendapat perhatian publik dan memicu dugaan adanya penistaan agama. Pihak penyelenggara selanjutnya menyampaikan permintaan maaf melalui akun resminya dan menyatakan bahwa tantangan tersebut dilakukan di luar arahan maupun persetujuan penyelenggara.
(Sumber: Antara)
Terduga pelaku pria berinisial E berjalan keluar dari ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan penjagaan ketat oleh petugas dan langsung menuju rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya (Antara)