Ntvnews.id, Jakarta - Tim Hukum Muslim secara resmi melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi dalam festival musik "The Sounds Project" di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Laporan tersebut telah resmi teregister dengan nomor STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Agustus 2026.
"Hari ini kami melaporkan kurang lebih lima pihak. Pertama penyelenggara acara tersebut, kedua produsen miras, ketiga dua orang MC, dan yang terakhir perempuan yang melafazkan Al Quran demi mendapatkan satu botol miras," kata Kuasa Hukum Tim Hukum Muslim, Moch. Rizki Abdullah, di Polda Metro Jaya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Rizki menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus keprihatinan atas tindakan yang dinilai menodai simbol-simbol agama dalam sebuah acara publik. Dalam pelaporan tersebut, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, seperti rekaman video di dalam flashdisk hingga dokumen tangkapan layar (screenshot) peristiwa terkait.
Atas peristiwa itu, pelapor melapiskan sangkaan dengan pasal pidana pertanahan dan penodaan agama pada regulasi terbaru.
"Pasal yang untuk saat meini bisa kita jerat yaitu Pasal 300 di KUHP terbaru. Adapun nanti akan ada pasal-pasal lain setelah kita diskusi dengan pihak penyidik," ujar Rizki.
Ia menegaskan, pihaknya sengaja tidak membuka ruang komunikasi atau mediasi dengan para terlaporkan sebelum membuat laporan resmi karena menganggap insiden tersebut telah meresahkan dan berdampak luas pada kepentingan publik. Selain mendesak proses pidana berjalan, pelapor juga menuntut otoritas terkait untuk mencabut izin operasional penyelenggara acara maupun produsen minuman keras yang terlibat.
Di sisi lain, pihak kepolisian telah bergerak cepat mendalami video viral yang merekam dugaan penistaan agama tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan bahwa insiden itu diperkirakan terjadi di area acara pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Guna memproses kasus tersebut, Polsek Pademangan telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara acara (event organizer/EO) dan pemilik stan (booth) di lokasi untuk mendukung kelancaran proses hukum," jelas Budi.
Guna mengusut tuntas perkara ini, tim penyidik kepolisian telah menjadwalkan agenda pemanggilan klarifikasi terhadap penyelenggara acara serta pemandu acara (master of ceremony/MC) yang bertugas pada hari Selasa, 11 Agustus 2026.
(Sumber: Antara)
Kuasa Hukum Tim Hukum Muslim, Moch. Rizki Abdullah saat ditemui di Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penistaan agama di acara musik di Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026). (Antara)