Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka yang terlibat dalam perkara penyebaran konten provokatif, destruktif, dan berita bohong atau hoaks. Konten yang disebarkan para tersangka di antaranya berkaitan dengan potensi kerusuhan dalam aksi Agustus 2026.
Kesembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Mereka ditahan dalam proses penyidikan terhadap lima laporan polisi yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
"Dari proses penyidikan tersebut, sembilan tersangka telah ditahan dalam penanganan lima laporan polisi. Penyidik juga mengamankan dan menjadikan 10 akun media sosial sebagai barang bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Dalam menangani perkara yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial tersebut, Polda Metro Jaya membentuk Tim Kolaborator Penataan Hukum. Tim ini melibatkan Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Tim tersebut telah melakukan pendalaman terhadap 28 penggiat media sosial serta 37 akun. Namun, kepolisian menyatakan penanganan perkara tidak hanya dilakukan melalui langkah hukum.
Sebanyak 18 orang mendapat peringatan dan edukasi, sementara 10 orang lainnya dibawa ke tahap penyidikan. Di sisi lain, pengelola 22 akun diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi atau pemulihan.
Kepolisian juga telah menurunkan 30 konten yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atau dilakukan take down.
"Langkah-langkah yang dilakukan Polri tidak semata-mata berorientasi pada tindakan represif, tetapi kami lebih mengedepankan tindakan pencegahan, peringatan, dan edukasi melalui pre-emptive education dan preventive strike," kata Iman.
Identifikasi Empat Modus Operandi
Dari hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menemukan empat modus operandi yang digunakan dalam penyebaran konten bermasalah tersebut.
Modus pertama dilakukan dengan mengambil dokumen milik pihak lain, kemudian mengubah atau memanipulasinya sehingga tampak seperti dokumen elektronik asli. Modus berikutnya adalah membuat maupun menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa agar menyerupai dokumen resmi.
Pelaku juga diketahui dapat memanfaatkan atau membayar pihak lain untuk membuat dan menyebarkan konten yang menyerang kehormatan seseorang atau memiliki potensi memicu tindak pidana.
Modus lainnya adalah meneruskan konten yang bersifat provokatif, destruktif, hoaks, maupun informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran informasi semacam itu dinilai dapat memunculkan keresahan hingga konflik di tengah masyarakat.
Sejumlah Pasal Disiapkan
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan dan menyiapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap para pelaku.
Di antaranya Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai pencemaran nama baik, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 24 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait penyebaran berita bohong, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal lain yang digunakan adalah Pasal 32 juncto Pasal 48 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketentuan tersebut berkaitan dengan pengubahan, perusakan, maupun pemindahan dokumen elektronik.
Penyidik juga menyiapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE yang mengatur mengenai pemalsuan dokumen elektronik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto meminta masyarakat tidak khawatir dengan beredarnya berbagai konten negatif di media sosial. Dia memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam kondisi aman dan kondusif.
"Kegiatan masyarakat masih berjalan normal dan lancar. Aktivitas peribadatan dan pendidikan berlangsung dengan baik, pertokoan serta pusat perbelanjaan tetap beroperasi, arus lalu lintas tetap bergerak, dan layanan transportasi umum digunakan masyarakat seperti biasa," kata Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus meningkatkan kesiapsiagaan melalui langkah preemtif dan preventif. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, baik di ruang publik maupun dalam aktivitas di ruang digital.
(Sumber: Antara)
Jumpa pers pengungkapan kasus penyebaran konten provokatif, destruktif, dan berita bohong (hoaks), di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Antara)