Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan aspirasi dari partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di parlemen akan ikut diperhatikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut Dasco, DPR RI akan menampung berbagai pandangan, baik yang disampaikan parpol di parlemen maupun partai nonparlemen. Seluruh masukan tersebut nantinya dapat menjadi bahan bagi Komisi II DPR RI dalam menyusun rancangan revisi UU Pemilu.
"Pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Selain menerima pandangan dari partai politik, DPR RI juga berencana menyerap masukan masyarakat terkait perubahan aturan Pemilu. Karena itu, Dasco menegaskan belum ada ketentuan Pemilu mendatang yang telah diputuskan oleh DPR sebagai pembentuk undang-undang.
"Masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir," kata dia.
Baca Juga: Dasco Pastikan Pembahasan RUU Pemilu Masih Dinamis
Sebelumnya, sejumlah parpol telah menyampaikan gagasan mengenai besaran ambang batas parlemen yang dianggap sesuai untuk diterapkan.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono, misalnya, menyebut partainya menyetujui ambang batas parlemen sebesar lima persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen dinaikkan hingga lebih dari empat persen. Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berbeda dengan usulan tersebut, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi tujuh persen. Usulan itu disebut ditujukan agar partai politik yang berada di parlemen dapat terseleksi untuk mendukung efektivitas demokrasi.
Selain membahas ambang batas parlemen, sejumlah partai politik juga menyampaikan usulan mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Salah satu gagasannya ialah pasangan calon presiden dan wakil presiden setidaknya didukung oleh dua parpol.
Baca Juga: Dasco Buka Rakernas AKSI 2026 yang Dihadiri Kepala Desa dari 28 Provinsi
Usulan tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah partai yang menyatakan tidak mempermasalahkannya, termasuk PAN, PDIP, dan Golkar.
(Sumber: Antara)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima dokumen pandangan Fraksi PKS dari Anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 21 September 2026 (Antara)