Ntvnews.id , Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai bahwa usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hingga maksimal dua periode belum tentu efektif dalam menekan praktik korupsi.
“Pembatasan tidak menjamin perilaku korup dapat diminimalkan,” ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKB, M. Hasanuddin Wahid, saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Ia menambahkan, perhatian utama yang seharusnya difokuskan saat ini adalah penguatan sistem internal partai, khususnya dalam pelembagaan mekanisme demokrasi dan penerapan sistem meritokrasi yang sehat.
“Jadi, bukan pembatasan periode, melainkan mendorong semua partai politik memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakteristik parpol tersebut,” katanya.
Baca Juga: Cak Imin Prihatin Bupati Cilacap Terseret Kasus Korupsi, PKB Hormati Proses Hukum
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi.
Usulan tersebut muncul berdasarkan temuan bahwa proses kaderisasi di partai politik dinilai belum berjalan optimal.
Kondisi ini memicu adanya biaya tertentu bagi individu untuk menjadi kader hingga berpeluang maju dalam pemilihan umum.
Dalam kajiannya, KPK mendorong perbaikan sistem kaderisasi guna menekan biaya politik sekaligus mencegah praktik pengembalian modal oleh kader yang masuk melalui jalur finansial.
Selain itu, KPK juga mengusulkan pembagian jenjang keanggotaan partai menjadi tiga kategori, yakni anggota muda, madya, dan utama.
Baca Juga: PKB Hormati Proses Hukum Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK
Dalam skema tersebut, calon anggota DPR diharapkan berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.
Untuk memperkuat sistem tersebut, KPK turut mengajukan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode masa kepengurusan.
Usulan ini merupakan bagian dari kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.
(Sumber: Antara)
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Hasanuddin Wahid dalam acara di DPP PKB, Jakarta, Senin (23/2/2026). ANTARA/HO-PKB (Antara)