Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2026, 22:49
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, dan Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (kanan), memberikan keterangan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 April 2026. Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, dan Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (kanan), memberikan keterangan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 April 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengungkapkan telah mengembalikan dana sekitar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

(KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Jumlahnya sekitar Rp8,4 M,” ujar Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 26 April 2026.

Saat ditanya mengenai waktu pengembalian dana tersebut, ia mengaku tidak mengingat secara pasti.

“Waduh, jangan ditanya masalah tanggal. Saya tidak bisa ingat itu,” katanya.

Khalid menjelaskan keputusan untuk mengembalikan uang tersebut diambil setelah dirinya dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Ia menuturkan percakapannya saat itu.

“Waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘ustaz, ada uang dari visa itu?’ Saya bilang, iya ada. ‘Ustaz, harus kembalikan’. Baik, kami kembalikan,” katanya mencoba menirukan percakapannya dengan KPK pada beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, ia menyebut dana tersebut merupakan akumulasi biaya haji yang dibayarkan dirinya bersama para jamaah kepada biro penyelenggara haji PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru, Riau. Menurutnya, dana itu kemudian dikembalikan oleh pihak tersebut kepada perusahaannya.

“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 M,” katanya.

Ia menambahkan, ”Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa. KPK minta dan kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu.”

Dalam keterangannya, Khalid juga menyebut dirinya merasa sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.

“Kami korban,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait penyelenggaraan haji Indonesia tahun 2023–2024. Dalam perkembangannya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya kembali ditahan di rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Perkembangan terbaru, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

(Sumber: Antara)

x|close