KPK Periksa 55 Tenaga Outsourcing dalam Kasus Korupsi Fadia Arafiq

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2026, 15:44
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 4 Maret 2026. KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di Pemkab Pekalongan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 4 Maret 2026. KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di Pemkab Pekalongan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom. (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sebanyak 55 tenaga alih daya (outsourcing) sebagai Saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut dilakukan di wilayah Jawa Tengah.

“Pemeriksaan 55 Saksi bertempat di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa para Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Pengaturan Outsourcing oleh Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq

Mereka merupakan tenaga alih daya yang bekerja di sejumlah dinas, antara lain Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, Saksi juga berasal dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata; Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; hingga Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup.

Tidak hanya itu, tenaga alih daya dari Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, serta fasilitas kesehatan seperti RSUD Kraton Pekalongan dan RSUD Kajen juga turut diperiksa.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.

OTT tersebut merupakan operasi ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Intervensi Fadia Arafiq dalam Proyek Pemkab Pekalongan

Sehari setelahnya, tepatnya tanggal 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

KPK memperkirakan adanya konflik kepentingan dalam kasus tersebut, di mana perusahaan milik keluarga tersangka, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dari praktik tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp19 miliar.

Rinciannya, sebesar Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar lainnya berasal dari penarikan tunai yang belum didistribusikan.

(Sumber: Antara)

 

x|close