Ntvnews.id
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman tersebut berkaitan dengan dugaan perintah atau intervensi agar sejumlah dinas memenangkan perusahaan milik Fadia Arafiq dalam pengadaan outsourcing.
“Pemeriksaan di Pekalongan berkaitan dengan dugaan perintah atau intervensi yang dilakukan oleh pihak Bupati agar dinas-dinas ini memenangkan perusahaan milik saudara FAR dalam pengadaan outsourcing pada sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat 10 April 2026.
Baca Juga: ASN Diawasi Ketat Saat WFH Jumat, Pemerintah Pastikan Kinerja Tetap Terukur
Ia menambahkan, banyak aparatur sipil negara (ASN) dipanggil sebagai saksi karena keterlibatan sejumlah dinas dalam penggunaan perusahaan milik mantan kepala daerah tersebut.
“Karena dinasnya banyak, kami ingin mendalami satu per satu dinas yang menggunakan perusahaan milik Bupati untuk menyuplai kebutuhan, khususnya terkait outsourcing,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, 11 orang lainnya juga diamankan di Pekalongan.
KPK kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada 4 Maret 2026 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan periode 2023–2026.
Baca Juga:Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek pengadaan.
KPK menyebut Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima total Rp19 miliar dari proyek tersebut. Rinciannya, Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh yang bersangkutan dan keluarga, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar berupa uang tunai yang belum dibagikan.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN) (Antara)