KPK Periksa 7 Saksi dari Biro Haji dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2026, 13:52
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (ANTARA/Rio Feisal) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dengan memeriksa tujuh saksi dari biro penyelenggara haji. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur serta Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Empat saksi yang diperiksa di Jawa Timur terdiri dari NR selaku Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah, FN selaku Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata, NA selaku Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri, serta BK selaku Direktur PT Kamilah Wisata Muslim. Sementara tiga saksi lainnya yang diperiksa di Jakarta adalah HRA selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya, AAB selaku Direktur Utama PT An Naba International, serta KS selaku Direktur PT Ananda Dar Al Haromain.

Baca Juga: Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Namun, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dikenai larangan bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

Baca Juga: Cek Fakta: Pigai Restui Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Sejumlah langkah hukum pun telah dilakukan, termasuk penahanan terhadap Yaqut Cholil dan Ishfah Abidal Aziz. Sempat menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026 setelah pengalihan status penahanan diproses.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close