Cek Fakta: Klaim Gus Yaqut Bebas dari Tuntutan Tidak Benar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Apr 2026, 08:30
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pen Arsip - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pen (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Beredar unggahan di media sosial Facebook yang menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah bebas dari segala tuntutan hukum. Unggahan tersebut juga menarasikan seolah-olah Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menyatakan bahwa Yaqut melakukan korupsi karena terpaksa.

Narasi dalam unggahan tersebut berbunyi:

“Gus Yahya menyatakan Yaquld bebas dari tuntutan, ia melakukan KORUPSI karena terpaksa”

Baca Juga: KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Yaqut Sudah Sesuai Prosedur

Unggahan yang menarasikan eks Menag Yaqut bebas dari segala tuntutan. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook) <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan eks Menag Yaqut bebas dari segala tuntutan. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook) (Antara)

Namun, berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi maupun laporan dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut. Tidak ada informasi valid yang menyebut Yaqut telah dibebaskan dari tuntutan hukum.

Gambar yang digunakan dalam unggahan tersebut juga diketahui berasal dari konteks berbeda, yakni pemberitaan terkait kondisi Yaqut yang tengah menjalani pemeriksaan kesehatan dalam proses hukum, bukan terkait pembebasan.

Faktanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Pada 12 Maret 2026, Yaqut resmi ditahan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya. Saat ini, proses hukum masih berjalan dan yang bersangkutan menunggu persidangan.

Baca Juga: Alihkan Yaqut jadi Tahanan Rumah, KPK Minta Maaf

Dengan demikian, klaim yang menyebut Yaqut Cholil Qoumas telah bebas dari segala tuntutan merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Klaim: Eks Menag Yaqut bebas dari segala tuntutan

Rating: Hoaks

(Sumber: Antara)

x|close