KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Yaqut Sudah Sesuai Prosedur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mar 2026, 19:50
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses pengalihan status penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons dinamika status penahanan Yaqut yang sempat dialihkan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah, sebelum akhirnya kembali ditahan di rutan KPK.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Kembalikan Yaqut ke Rutan

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025 saat KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Namun, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, yang kemudian ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026.

Sehari setelah putusan tersebut, KPK resmi menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Masih pada 17 Maret 2026, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Baca Juga: Yaqut Bersyukur Usai Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK

Namun, pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan tengah memproses pengembalian status penahanan tersebut. Sehari kemudian, tepatnya 24 Maret 2026, Yaqut kembali resmi ditahan di Rutan KPK.

Dalam perkembangan lain, KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara. Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Dengan rangkaian proses tersebut, KPK menegaskan seluruh tindakan yang diambil, termasuk pengalihan penahanan, telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

(Sumber: Antara)

x|close