Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hingga Selasa masih menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.
“Dari tadi malam (Senin, 23 Maret 2026) hingga pagi ini (Selasa, 24 Maret 2026), tim dokter masih terus melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2026.
Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses administratif sebelum yang bersangkutan dikembalikan menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan) KPK. Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani status sebagai tahanan rumah. Di sisi lain, KPK memastikan proses penyidikan perkara kuota haji terus berjalan dan menunjukkan perkembangan.
“Penyidik juga terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.
Baca Juga: Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Sementara itu, informasi terkait keberadaan Yaqut sebelumnya sempat menjadi perbincangan di lingkungan rutan. Hal ini disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, usai menjenguk suaminya.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis, 19 Maret 2026 malam," kata Silvia pada Sabtu, 21 Maret 2026 siang.
Ia juga menyebut bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri di dalam rutan.
"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Silvia menyatakan bahwa informasi tersebut diketahui oleh banyak tahanan, bukan hanya suaminya.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21 Maret 2026) pun enggak ada," ujarnya.
Ia pun menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasi lebih lanjut oleh para jurnalis.
"Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," katanya.
Baca Juga: KPK Bantah Klaim Gus Alex Soal Aliran Dana ke Yaqut
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah berstatus sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, menyusul permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Meski demikian, lembaga antirasuah itu menegaskan tetap melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Ia sempat ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
(Sumber: Antara)
Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)