MK Nyatakan UU Hak Keuangan Pejabat Negara Tahun 1980 Tak Lagi Relevan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2026, 06:30
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom/am. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta mantannya sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.

Dalam amar putusan perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan undang-undang yang antara lain mengatur hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), dinyatakan bertentangan dengan konstitusi apabila tidak diperbarui dalam waktu paling lama dua tahun.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan tersebut dalam sidang yang digelar di Jakarta, Senin.

"Menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama tahun sejak putusan a quo (ini) diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin.

Mahkamah menilai undang-undang tersebut kehilangan relevansinya karena telah terjadi perkembangan dalam tata kelola pemerintahan. Substansi aturan tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan struktur lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen.

Menurut MK, kondisi tersebut berpotensi melanggar sejumlah hak konstitusional warga negara, seperti hak untuk mengembangkan diri, memperoleh pendidikan, meningkatkan kualitas hidup, serta mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 disusun berdasarkan struktur konstitusi sebelum amandemen, yakni UUD 1945 serta TAP MPR Nomor III/MPR/1978.

Pada awalnya, undang-undang tersebut dibuat untuk menyatukan berbagai peraturan yang mengatur hak keuangan maupun administratif pimpinan dan anggota lembaga negara serta mantan pejabatnya.

Namun demikian, Mahkamah menemukan bahwa struktur lembaga negara yang menjadi dasar pembentukan undang-undang tersebut tidak lagi sejalan dengan struktur lembaga negara setelah amandemen UUD.

Baca Juga: Pamit dari MK, Anwar Usman: Saya Mohon Maaf

"Tidak hanya itu, secara faktual TAP MPR Nomor III/MPR/1978 yang menjadi salah satu dasar hukum pembentukan dari UU Nomor 12 Tahun 1980 telah kehilangan eksistensi karena telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003," ujar Saldi.

Ia menjelaskan bahwa perubahan konstitusi turut mengubah pembagian lembaga negara yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.

Sebelum amandemen, UUD 1945 hanya mengatur enam lembaga negara, yakni MPR, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).

Sementara setelah amandemen UUD NRI Tahun 1945, jumlah lembaga negara bertambah menjadi MPR, DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

"Apabila lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut diletakkan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, setidaknya DPD, MK, dan KY tidak tertampung atau termaktub hak keuangan atau hak administratifnya sebagai lembaga negara. Bahkan, DPA yang tidak lagi menjadi bagian dari struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 tetap menjadi bagian dari substansi Undang-Undang 12 Tahun 1980," kata Saldi.

Baca Juga: MK: UU tentang Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat

Karena itu, MK menilai ketentuan dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b UU 12/1980 yang menyebut lembaga tertinggi negara adalah MPR serta lembaga tinggi negara meliputi DPA, DPR, BPK, dan MA sudah tidak lagi relevan secara normatif.

"Terlebih, dasar pijakan pembagian lembaga negara atas lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dalam penjelasan UUD 1945 perihal Sistem Pemerintahan Negara pun telah kehilangan relevansi karena penjelasan dimaksud tidak lagi menjadi bagian dari struktur UUD NRI Tahun 1945," kata dia.

Mahkamah pun menilai seluruh frasa terkait “lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara” dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 telah kehilangan dasar normatifnya sebagai pijakan penentuan hak keuangan maupun administratif bagi lembaga negara yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Adapun permohonan uji materi terhadap undang-undang tersebut diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy bersama lima mahasiswa mereka, yakni Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Dalam permohonan yang diajukan sejak Oktober 2025 itu, para pemohon mempersoalkan pemberian hak pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR. Mereka menilai kebijakan dana pensiun yang diberikan secara tidak proporsional berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

(Sumber: Antara)

x|close