Polda Metro Jaya: Perampokan dan Pembunuhan di Bekasi Bermotif Ekonomi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2026, 22:20
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (baju putih) saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (baju putih) saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus perampokan yang disertai pembunuhan terhadap korban berinisial S (28) di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Senin 2 Maret 2026 dilatarbelakangi motif ekonomi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan motif lain selain pencurian yang berujung pada tindak pembunuhan.

"Saat ini kami tidak menemukan motif lain selain motif pencurian ataupun pembunuhan yang dilakukan dalam rangkaian pencurian oleh tersangka tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat ditemui di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Iman menjelaskan, aksi kekerasan tersebut terjadi secara spontan setelah tersangka terkejut ketika aksinya diketahui oleh korban. Saat itu korban perempuan menyalakan lampu rumah dan langsung berhadapan dengan pelaku yang masuk untuk mencuri.

Saat korban perempuan menyalakan listrik dan saat itu juga bertemu dengan tersangka, kemudian spontan memukul korban perempuan. "Selanjutnya serta merta tersangka menyerang korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur," katanya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan di Depok, Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengering

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mengatur tindak pidana pembunuhan biasa. Sementara pada Ayat (3) mengatur pembunuhan yang dilakukan bersamaan atau didahului dengan tindak pidana lain.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Terhadap yang bersangkutan diancam dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Saat ini, tersangka sudah kami lakukan penahanan dan sedang menjalani proses penahanan," kata Iman.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku.

Salah satunya adalah linggis yang dipakai tersangka untuk mencongkel jendela rumah sekaligus menyerang korban.

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir Nurhadi Divonis 8 dan 14 Tahun Penjara

"Kemudian sebuah gunting digunakan untuk mencongkel jendela. Linggis ini juga digunakan oleh tersangka untuk memukul kepala korban, korban yang perempuan dan yang laki-laki," katanya.

Selain itu, polisi juga menemukan barang milik korban yang sempat dibawa pelaku, termasuk dua unit telepon seluler.

Dari dua ponsel tersebut, satu telah dijual oleh pelaku sementara satu lainnya masih digunakan.

"Kami juga temukan satu buah laptop dan uang sisa penjualan emas. Kemudian 'flashdisk' rekaman CCTV dan 'flashdisk' rekaman CCTV sepanjang perjalanan yang bersangkutan menuju ke TKP maupun saat meninggalkan tempat kejadian perkara," katanya.

(Sumber: Antara)

x|close