Ntvnews.id
Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika tersangka berinisial ARH (44) menikah siri dengan korban berinisial DH (55) pada Selasa, 31 Desember 2024.
Setelah menikah, keduanya tinggal bersama di Perumahan Primavera, Kelapanunggal, hingga April 2025.
Resa mengungkapkan bahwa konflik antara keduanya memuncak pada pertengahan Oktober 2025. Saat itu terjadi pertengkaran yang membuat korban berteriak dan mengusir tersangka dari rumah.
"Kemudian, pada pertengahan bulan Oktober 2025, korban dengan tersangka bertengkar, hingga korban berteriak-teriak mengusir tersangka," kata Resa.
Dalam kondisi tersebut, tersangka menutup mulut korban menggunakan tangan kanan. Namun korban melakukan perlawanan dengan mencakar tersangka.
Tersangka kemudian mencekik korban menggunakan tangan kirinya hingga korban menjadi lemas dan tidak berdaya.
"Lalu, tersangka langsung mengambil tali rapiah dan mengikat leher korban menggunakan tali. Selanjutnya, tersangka menunggu selama kurang lebih 1 jam sambil melihat kondisi korban," ungkap Resa.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka menyeret tubuh korban ke dalam kamar dan menutupnya menggunakan karpet.
"Selanjutnya, tersangka langsung mengambil ponsel korban dan meninggalkan rumah (TKP) dengan membawa sepeda motor milik korban," jelas Resa.
Baca Juga: Resmob Bareskrim Polri Turun Tangan, Usut Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana di Malang
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Cipete Raya Nomor 9, RT 4 RW 10, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyebutkan bahwa tersangka ARH merupakan suami siri korban.
"Motif sementara pembunuhan diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi," kata Budi dalam keterangannya pada Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan. Rasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban diduga memicu pelaku melakukan tindakan pembunuhan tersebut.
(Sumber: Antara)
Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy. ANTARA/Ilham Kausar. (Antara)