PN Denpasar Vonis 2 WNA Australia 16 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2026, 09:57
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Jaksa menggiring dua terdakwa WNA Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin 9 Maret 2026. ANTARA/Rolandus Nampu Jaksa menggiring dua terdakwa WNA Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin 9 Maret 2026. ANTARA/Rolandus Nampu (Antara)

Ntvnews.id, Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada dua warga negara Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26), karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Wayan Suarta dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin 9 Maret 2026.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: RSUP Prof Ngoerah Denpasar Bantah Isu Pencurian Jantung WNA Australia

Selain itu, para terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 20 huruf c serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Badung.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mevlut Coskun dan terdakwa Paea Imiddlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 16 tahun penjara,” ujar hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa bersama Darcy Francesco Jenson, yang berkas perkaranya disidangkan secara terpisah, telah merencanakan aksi tersebut secara sistematis.

Hakim menyebut para terdakwa melakukan penembakan yang mengakibatkan korban Zivan Radmanovic meninggal dunia, sementara korban lainnya, Sanar Ghanim, mengalami luka-luka.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari total hukuman yang dijatuhkan.

Dalam persidangan yang dihadiri kerabat korban, hakim juga mengungkap adanya sosok anonim yang diduga membiayai tiket perjalanan, penyewaan vila, pengadaan senjata, serta memberikan perintah untuk menembak korban.

Namun hingga kini identitas sosok tersebut belum terungkap.

Meski demikian, majelis hakim menilai sosok anonim tersebut diduga menjadi perancang utama pembunuhan terhadap korban Sanar Ghanim.

Baca Juga: WNA Australia Jadi Tersangka Pemukulan di Kuta

Atas putusan tersebut, para terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Sementara itu, dalam perkara terpisah, terdakwa Darcy Francesco Jenson dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena terbukti membantu kedua terdakwa lainnya dengan menyiapkan akomodasi, penjemputan, dan transportasi.

Kasus penembakan tersebut sebelumnya mengguncang publik setelah terjadi di kawasan Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu dini hari 14 Juni 2025.

Dalam peristiwa itu, Zivan Radmanovic tewas setelah ditembak di dalam toilet kamar mandi, sedangkan Sanar Ghanim mengalami luka setelah ditembak di dalam kamar.

Peristiwa tersebut disaksikan oleh istri korban Zivan Radmanovic serta istri dari Sanar Ghanim.

(Sumber: Antara)

x|close