Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden telah menerima surat pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
"Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi Pers di Kantor BI, Senin pagi 27 Juli 2026.
Prasetyo menjelaskan, tindak lanjut atas pengunduran diri tersebut akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Sesuai aturan yang berlaku, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior.
Mensesneg Prasetyo Hadi memberi keterangan pers di ruang media, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026. (Antara)
"Untuk selanjutnya sesuai UU BI jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara," ujar Prasetyo.
Belum diketahui informasi lebih lanjut mengenai alasan pengunduran diri Perry Warjiyo maupun proses penetapan gubernur definitif penggantinya. Mekanisme pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Arsip - Gubernur BI Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers. (Antara)